Selasa, 04/08/2026 13:52 WIB

Legislator PDIP: Tragedi Nabire Alarm Rapuhnya Perlindungan Anak





Keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan. Aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman maksimal yang diperbolehkan undang-undang demi memberikan efek jera

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai tewasnya siswi SMP berinisial CKC (14) yang diduga dibunuh secara berencana oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire, Papua Tengah, menjadi alarm serius atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke menyebut tragedi tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan cerminan gagalnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini terhadap kekerasan yang melibatkan anak.

“Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat anak,” kata Rieke dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Menurutnya, kasus tersebut juga menghadirkan dilema hukum dan hak asasi manusia. Di satu sisi, hak hidup korban yang dijamin konstitusi telah dirampas secara brutal. Namun di sisi lain, penanganan pelaku tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang membatasi pidana bagi pelaku anak.

Meski demikian, Rieke menegaskan keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal yang diperbolehkan undang-undang demi memberikan efek jera.

“Keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalistik hukum pelaku. Penegakan hukum harus berjalan tegas melalui jalur pidana formal dan menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti ironi di balik peristiwa tersebut. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Februari 2026 dan mulai menyosialisasikannya pada Juli lalu.

“Baru saja aturan tersebut digaungkan ke publik, peristiwa biadab ini justru terjadi di depan mata kita. Ini membuktikan bahwa regulasi kita seolah siap di atas kertas, tetapi ekosistem perlindungan dan sistem penegakan hukum di lapangan masih sangat rapuh,” katanya.

Di sisi lain, Rieke mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Nabire yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu tujuh jam. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut justru memperlihatkan lemahnya struktur kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di lingkungan Polri.

Ia mengungkapkan, hingga kini Direktorat PPA-PPO baru terbentuk di 11 Polda dan satuan kerja mandiri baru tersedia di 22 Polres/Polresta. Sementara wilayah lain, termasuk Polda Papua Tengah dan Polres Nabire, masih mengandalkan unit kecil di bawah Satreskrim.

Kondisi tersebut, kata Rieke, berdampak pada lambatnya birokrasi, keterbatasan personel, hingga minimnya dukungan anggaran operasional dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Karena itu, Rieke mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 agar Direktorat PPA-PPO dibentuk di seluruh Polda, satuan kerja mandiri tersedia di seluruh Polres/Polresta, serta unit khusus hadir hingga tingkat Polsek dengan dukungan anggaran mandiri.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara nyata melalui penyediaan rumah aman, anggaran pemulihan trauma bagi keluarga korban, serta program pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah dan lingkungan sosial.

Rieke juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membuka ruang diversi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, sehingga kasus dugaan pembunuhan berencana wajib diproses melalui jalur peradilan pidana hingga putusan pengadilan.

“Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh mati di atas kertas. Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan hukum pidana maksimal, dan hentikan menjadikan regulasi sebagai macan kertas. Menunda reformasi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak kita mengantre di depan bom waktu kejahatan,” tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka tragedi Nabire perlindungan anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :