Jum'at, 19/04/2024 12:30 WIB

Dilegalkan Pos Pemukiman Israel di Tepi Barat

Harian Israel Haaretz menyebutkan, pengadilan Distrik Yerusalem Israel melegalkan pos terdepan, yang katanya dibangun dengan

Masjid di Tepi Barat Palestina yang dibakar oleh warga Israel (Foto: Memo)

Ramallah - Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah mengecam putusan pengadilan Israel yang melegalkan  pos pemukiman Israel di Tepi Barat.

Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi,  mengecam keputusan yang melegalkan satu-satunya pos Yahudi, Mitzpeh Kramim, yang dibangun di utara Ramallah, di tanah pribadi Palestina.

Kepada kantor berita resmi Palestina, WAFA, ia menggambarkan keputusan hukum ini sebagai "parodi".

Selasa sebelumnya, harian Israel Haaretz menyebutkan, pengadilan Distrik Yerusalem Israel melegalkan pos terdepan, yang katanya dibangun dengan "niat baik" oleh para pemukim Yahudi.

"Pencaplokan Israel atas wilayah Palestina, baik di lahan publik atau pribadi, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan konvensi internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa  (DK PBB) 2334," kata Ashrawi.

"Ini juga termasuk kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional dan Konvensi Jenewa Keempat," tegasnya.

Menurut Ashrawi, putusan pengadilan pada Selasa itu,  mengungkapkan bagaimana Israel mendistorsikan sistem hukumnya sendiri dalam pelayanan ekspansionisme kolonialis".

Sekitar 600.000 orang Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman Yahudi yang dibangun di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak Israel menduduki wilayah itu pada tahun 1967.

Palestina menginginkan daerah-daerah ini, bersama dengan Jalur Gaza, untuk masa depan negara Palestina yang merdeka.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan memandang semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana sebagai aktivitas ilegal. (aa)

KEYWORD :

Israel Yerusalem Tepi Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :