Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Merry menerima uang tersebut dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Merry adalah salah satu hakim yang menangani perkara tersebut. "Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), kata Agus, tim penyidik KPK turut mengamankan uang sejumlah 130 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar 150 ribu Dolar Singapura.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Kata Agus, pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
OTT KPK Hakim Panitera Medan