Jum'at, 26/04/2024 16:50 WIB

Kementan Pastikan Pelaku Usaha tetap Bermitra dengan Peternak Susu

Tidak ada istilahnya membangun kemitraan dibatalkan.

Sapi susu (Foto: Humastani)

Jawa Timur - Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita memastikan pelaku usaha tetap bermitra dengan petani. Itu disamapaikan menyusul perubahan Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018.

"Saya imbau seruluh integrator agar bersama-sama memajukan peternak sapi perah dengan memabangun kemitraan," ujar I Ketut Diarmita di tengah-tengah sosialisasi Permentan 33 tahun 2018 kepada jurnas.com, Senin (20/8).

"Tidak ada istilahnya membangun kemitraan dibatalkan. Kemitraan ini keniscayaan, agar ada transformasi ilmu pengetahuan dari para integrator ke peternak sapi perah," sambungnya.

I Ketut mengatakan, dengan adanya transformasi ilmu pengetahuan, peternak sapi perah tidak hanya fokus produksi, tetapi juga menjaga kualitas. Dengan demikian harga susu sapi akan lebih baik atau mengikuti standar yang ditetapkan lembanga internasional.

"Saya yakin dengan adanya tranformasi ilmu pengetahuan dari integrator ke petani sapi perah dalam negeri akan semakim berkembang

Di tempat yang sama I Ketut menegaskan bahwa perubahan Permentan 26 menjadi 33 bukan karena diintervensi Amerika Serikat (AS), melainkan konsekuensi sebagai anggota WTO.

Permentan 26, jelas I Ketut, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan yang ada di WTO, salah satunya adalah pasal soal impor, serta kewajiban bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Permentan tersebut.

Sekedar diketahui, pada Permentan 33 ini, tidak ada lagi sanksi bagi pelaku usaha pengolahan susu yang tidak bermitra dengan peternak sapi perah lokal untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Selain itu pelaku usaha juga dibebaskan membeli susu impor tanpa adanya pembatasan.

Padahal, di peraturan sebelumnya, ada sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha, serta tidak diberikannya izin impor selama satu tahun.

Meski begitu, I Ketut menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap melindungi para peternak. Saat ini Kementan masih mensosialisasiakan permentan tersebut, dan ke depan akan dikeluarkan peraturan baru.

KEYWORD :

Kementan sapi Dirjen PKH Upsus Siwab impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :