Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) untuk Pilpres 2019 mendatang.
Adapun jadwal pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres yang akan berlaga sebagai aturan yang berlaku."Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli," kata Hasyim.Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
"Syarat calon ini yang diisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres," terangnya.Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Pilpres 2019 Pendaftaran Capres KPU