Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat
Jakarta - Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM yang digawangi Menteri Yasonna H Laoly dalam dalam membenahi sistem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Sukamiskin dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi sorotan lembaga antikorupsi menyusul kabar adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Disebut-sebut salah satu perlakukan khusus itu adalah kepemilikan dua sel napi kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ). Dikabarkan memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah."Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian di Kemenkumham," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).Temuan kepemilikan dua sel itu dinilai mencoreng upaya penegakan hukum. Utamanya dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini di Tanah Air.Setya Novanto Sukamiskin Lapas