
Ilustrasi Google (foto: TechCrunch)
Jakarta - Perusahaan Google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp71,3 Triliun) setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui Android.
Selama tujuh tahun terakhir Google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni Android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari."Google sekarang harus mengakhiri pratik ilegalnya dalam waktu 90 hari atau menghadapi pembayaran denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian Alfabet di seluruh dunia," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan resmi.Komisaris Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus Google mencakup tiga jenis pembatasan untuk menyediakan lalu lintas ke mesin pencarinya dari perangkat Android.Baca juga.. :
Dia mengatakan kebijakan perusahaan itu juga telah memblokir perusahaan saingan dan menolak kesempatan untuk berinovasi."Mereka telah menolak konsumen Eropa mendapatkan manfaat dari persaingan efektif dalam bidang seluler yang penting. Ini ilegal di bawah aturan antitrust Uni Eropa," tambah Vestager.