Menko Polhukam, Wiranto
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilahkan fraksi-fraksi di DPR RI mengajukan hak angket terkait Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Angket itu kan hak, silahkan saja. Tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan harus disetujui berbagai fraksi dalam persidangan itu. Jadi, ya silahkan saja," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam dilansir Antara. Menurut Wiranto, pemerintah tidak perlu gentar dalam menghadapi potensi pengajuan hak angket DPR terkait pengangkatan perwira tinggi Polri tersebut. "Kalau ada tuduhan melanggar undang-undang juga tidak bisa, karena undang-undangnya ada. Kecuali dulu, saya batalkan karena yang bersangkutan (Iriawan) masih menjabat di struktur lembaga di kepolisian, sekarang kan Sestama Lemhanas itu gak ada masalah," jelas dia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hak Angket Wiranto DPR Joko Widodo



























