
Anggota Komisi IX DPR RI, Roberth Rouw
Jakarta - Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan menggelar rapat kerja untuk membahas soal urun biaya pada pelayanan kesehatan. Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar oleh peserta kepada fasilitas kesehatan (faskes) pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw mengatakan, pembahasan tentang urun biaya ini karena terjadi defisit pada pembiayaan kesehatan.“Saya ingatkan bahwa, kenapa kita tiba-tiba bicara tentang urun biaya, saya ingin sampaikan bahwa ini semua karena ada defisit yang besar,” papar Roberth saat raker di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).Urun biaya diberlakukan apabila tindakan yang dilakukan atas permintaan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Urun biaya bertujuan untuk menghindari terjadinya moral hazard.Baca juga.. :
“Bicara pelayanan kesehatan itu adalah amanat undang-undang dan konstitusi kita, jadi tidak boleh kita mundur lagi,” tandas politisi Partai Gerindra itu.Menurutnya pemerintah tidak boleh membebani rakyat, karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. “Ini tanggung jawab pemerintah. Nah sekarang bagaimana kebijakannya untuk menanggung itu. Pemerintah harus mencari dana untuk menanggung itu. Bukan mengembalikan ini untuk menekan masyarakat dengan alasan urun biaya,” kritis Roberth.