Jum'at, 26/04/2024 16:00 WIB

Wajah Jennifer Dunn saat Dituntut Delapan Bulan Penjara

Jennifer Dunn dituntut delapan bulan kurungan oleh Jaksa Penutut Umum. Seperti apa reaksinya?

Jennifer Dunn usai dituntut 8 tahun penjara. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Tiga kali terkena dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba, sidang Jennifer Dunn memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (24/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU menuntut Jennifer Dunn delapan (8) bulan masa kurungan. 

Mendengar tuntutan ringan itu, wajah artis pemilik bibir seksi ini nampak sumringah. Bahkan ia sempat meneteskan air matanya. Ia juga berterimakasih kepada segala pihak yang sudah membantunya masalah yang dihadapinya. Jennifer menyapaikan ucapan tersebut usai sidang.

"Pokoknya aku cuma mau bilang terima kasih buat semuanya. Terus teman-teman media ya mungkin saat ini aku bisa dituntut di angka segitu," ucap Jennifer Dunn ditengah kerumunan.

Berbeda dengan wajah Jennifer, kuasa hukumnya Pieter Ell justru tidak begitu puas dengan tuntutan tersebut. Menurut Pieter tuntutan tidak ada yang spesial atau istimewa.

"Sidang hari ini tuntutan jaksa. Tidak ada yang istimewa, biasa aja. Itu kan kewenangan jaksa dan kita masih punya waktu pembelaan secara tertulis," tegas Pieter yang masih harus memikirkan tuntutan tersebut.

Pieter mengungkapkan, tuntutan tersebut mesti harus dipelajarinya dahulu. Ia ingin tetap fokus memberikan yang teringan kepada kliennya. Terlebih lagi, proses persidangan masih terus berjalan semestinya.

"Delapan bulan tahanan dan dikurangi masa tahanan, itu kan baru tuntutan. Kita akan terus berusaha berikan yang terbaik kepada Jennifer," tandas Pieter.

Selanjutnya, Jennifer akan kembali sidang pada 31 Mei 2018 mendatang. Di sidang berikutnya, Jedun akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Seperti apa nota pebelaannya, Pieter masih perlu mengkajinya lebih dalam lagi.

 

KEYWORD :

Kabar Artis Jennifer Dunn Pieter Ell




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :