Kabar gembira untuk pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, dan Polri (Foto: Ilustrasi)
Jakarta - Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13.
Berbeda dengan tahun lalu, kali ini pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan seperti veteran pejuang perintis kemerdekaan yang tahun lalu tidak menerima THR, kali ini mendapat satu kali gaji pokok/tunjangan yang bersifat pensiun. Selain itu, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja. “Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/5).Baca juga :
PDI Perjuangan dan 7 Kemenangan Jokowi
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan sau kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. “THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujarnya.
PDI Perjuangan dan 7 Kemenangan Jokowi
THR Pensiunan Jokowi