Jum'at, 26/04/2024 15:54 WIB

Legislator Desak Pemerintah Usut Tuntas Ambruknya Jembatan Babat-Widang

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa meminta pemerintah melakukan investigasi dan mengusut tuntas ambruknya jembatan Cincin Lama atau dikenal sebagai Jembatan Babat-Widang yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo.

nggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa.

Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa meminta pemerintah melakukan investigasi dan mengusut tuntas ambruknya jembatan Cincin Lama atau dikenal sebagai Jembatan Babat-Widang yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo, Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa (17/4/2018) kemarin.

Neng Eem menyampaikan keprihatinannya akan jatuhnya dua korban jiwa ambruknya jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban tersebut. Menurutnya, pemerintah harus bekerja secara serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus mengusut tuntas dan mengumumkan hasil investigasinya ke publik secara terbuka dan transparan. Hal ini penting dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat selaku pengguna jalan yang dikelola oleh Pemerintah, apalagi status jalan tersebut adalah jalan nasional,” ujar Neng Eem dalam keterangan persnya, Rabu (18/4/2018).

Neng Eem mengungkapkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan-jalan nasional yang berada di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politisis PKB itu melanjutkan, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 ayat 1 UU tersebut, menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Neng Eem juga mempertanyakan laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa jembatan tersebut pernah mengalami kerusakan pada titik yang sama dengan lokasi kejadian ambruknya jembatan pada Selasa lalu. Padahal, pernah terjadi kerusakan pada akhir Oktober 2017 dan dilakukan perbaikan hingga pada November 2017.

“Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi jembatan tersebut seharusnya berada dalam pengawasan yang ketat karena kondisinya yang mengkhawatirkan dan rawan untuk dilalui masyarakat sejak kerusakan Oktober 2017 lalu tersebut. Lantas, mengapa perbaikan yang dilakukan hanya bertahan hingga bulan April ini? Apakah Kementerian PUPR tidak memiliki teknologi yang mampu mendeteksi kekuatan dan daya tahan jembatan?” ungkap Neng Eem.

Diketahui, Jembatan Cincin Lama merupakan jembatan rangka baja Callender Hamilton dengan panjang total 260 meter yang melintas di atas sungai Bengawan Solo. Jembatan tersebut terletak di Km SBY 72+240 ruas jalan nasional dan termasuk dalam jaringan jalan lintas utara Provinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Jembatan terdiri dari lima bentang dan memiliki lebar 7 meter, tidak termasuk trotoar di kiri dan kanan jembatan. Sementara bangunan bawah menggunakan pondasi tiang pancang beton.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :