Gedung DPR/MPR
Jakarta - PT Telkom dinilai melanggar aturan peraturan perundangan tentang komunikasi dan penyelenggaraan satelit. Pelanggaran itu ditenggarai menyusul matinya Satelit Telkom sekitar Agustus 2017.
Satelit Telkom 1diketahui sempat mengalami kerusakan sekitar Agustus 2017. Kerusakan itu menimbulkan gangguan bagi 8000 mesin ATM, Stasiun TV Swasta dan Mesin kas keuangan. Terganggunya satelit Telkom 1 diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar.Ketua Format Indonesia (Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia), Asep Ubaidillah mengungkapkan, ada aturan yang dilanggar dibalik matinya satelit Telkom 1. Karena itu, Asep akan melakukan pelaporan ke DPR RI agar meminta DPR turun tangan serta memanggil Dirut PT Telkom Alex J Sinaga."Jika kita selidiki lebih detail, matinya Satelit Telkom 1 itu melanggar aturan perundangan-undangan. Satelit Telkom 1 itu dirancang untuk masa waktu 15 tahun. Namun atas assessment sepihak Manajemen PT Telkom dan Lockheed Martin satelit itu digunakan hingga 2019. Tapi di 2017 malah gagal dan rugikan masyarakat," ujar Asep dalam keterangnya resminya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Telkom DPR Satelit

























