
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK
Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/4/2018). Suami Dian Sastrowardoyo ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Indraguna tak hadir alias mangkir pemeriksaan. Indraguna hari ini diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan."Yang bersangkutan (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Poisisi Dirut PT MRA sebelumnya ditempati oleh Soetikno Soedarjo, salah satu tersangka kasus ini. Awalnya Soetikno membangun PT MRA bersama-sama dengan Adiguna Sutowo, ayah Indraguna. PT MRA diduga bersinggungan dengan kasus suap kepada Emirsyah melalui Soetikno Soedarjo.Baca juga :
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Sejak Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, keduanya hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.
KEYWORD :Garuda Indonesia Adiguna Sutowo Emirsyah Satar