BPOM RI terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing
Jakarta – Menindaklanjuti temuan parasit cacing pada ikan makerel dalam kaleng, BPOM RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian secara sinergis telah melakukan audit komprehensif dengan mekanisme joint inspection ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan makerel dalam kaleng sebagaimana terlampir pada penjelasan BPOM RI tanggal 28 Maret 2018.
Audit komprehensif ini dilakukan untuk memeriksa proses yang dilakukan secara menyeluruh serta mengidentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar mutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi.Berdasarkan hasil audit komprehensif diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita, berasal dari bahan baku ikan makerel di laut yang berasal dari impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pemeriksaan lebih intensif terhadap fenomena alam yang mempengaruhi kualitas bahan baku ikan makerel.Sementara itu, BPOM RI terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM RI.ikan makerel cacing pita BPOM