Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Terdakwa Setya Novanto akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPR RI itu pun pasrah atas tuntutan hukuman pidananya yang akan diberikan jaksa.
"Kita dengarkan dan percayakan pada JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).Sementara itu, Menteri Sosial Idrus Marham hadir dalam sidang pembacaan tuntutan. Idrus menyerahkan sepenuhnya soal tuntutan kepada jaksa penuntut umum KPK. Idrus mengklaim sempat menyampaikan kepada Novanto untuk tabah dan pasrah dengan proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. "Ya itu tadi aja, kita tabah dan kita pasrah menjalani masalah. Itu kan kunci dalam menjalani segala hidup ini adalah ketabahan," kata Idrus di pengadilan Tipikor Jakarta.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung

























