Selasa, 16/04/2024 20:11 WIB

Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Dituntut Dua Tahun Bui

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi

Jakarta -‎ Mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut dua tahun penjara oleh ‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Setia Budi dengan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.‎

"M‎enjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ucap Jaksa Sobari Kurniawan‎ saat membacakan surat tuntutan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).‎

Jaksa menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk Motor Gede (Moge) Harley Davidson Sportster 883. ‎Setia Budi juga diyakini memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga. ‎Perbuatan Setia Budi itu diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayai (1) KUHP.‎
‎‎
‎"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut‎," ungkap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dinilai‎ tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni karena terdawa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengaku belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan dalam persidangan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama persidangan," kata jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.‎

KEYWORD :

Jasa Marga KPK BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :