Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) ke-137 (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Meski Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme diperlukan, namun harus ada rambu-rambu yang mengatur. Dimana, keterlibatan TNI harus diperjelas secara rinci.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1). Menurutnya, dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP) harus melalui persetujuan Presiden."Jadi saya kira pelibatan TNI itu memang diperlukan. Kalau sekarang ini juga dilibatkan, tapi kan atas permintaan. Dalam konteks ketika itu menjadi ancaman negara ada pelibatan melalui suatu proses permintaan," kata Fadli.Untuk itu, kata Fadli, perlu ada kesepakatan terhadap revisi UU No 15 Tahun 2003 terkait surat dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sehingga, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa lebih jelas dan dipahami secara menyeluruh.RUU Terorisme Fadli Zon DPR TNI