Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Selain kantor Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Dokter Bimanesh Sutarjo pada hari ini, Kamis (11/1/2018). Lokasi yang digeledah yakni, Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.Dari penggeledahan di dua tempat itu, tim penyidik mengamankan barang bukti. Di kantor Fredrich, tim mengamankan sejumlah dokumen serta HP dan CD. "Sedangkan dari lokasi kedua (apartemen dokter Bimanesh Sutarjo) disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," ujar Febri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo