Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Jakarta - Jaksa KPK menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai dengan 2014 diperkaya dari proyek pengadaan KTP Elektronik. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sayangnya, jaksa KPK tak merinci sosok para legislator yang kecipratan uang `panas` tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan Novanto hanya menyebut total uang yang mengalir ke beberapa legislator itu senilai USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000."Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai dengan 2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000," kata jaksa dalam persidangan.Hal itu berbeda dengan dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya, Yakni, Irman dan Sugiharto yang saat itu Jaksa KPK membeberkan secara detail aliran uang e-KTP ke banyak politikus DPR. Seperti nama Annas Urbaningrum, Melchias Markus Mekeng, Yasona Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto e-KTP Tipikor

























