Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.Menanggapi putusan Partai Golkar itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Novanto tersebut telah menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat."Saya yakin anggota DPR tidak mau kondisi seperti ini, tersandera oleh kasus Novanto. Ini kan persoalan pribadi Novanto, bukan kelembagaan. Tidak adil rasanya masalah pribadi menyeret-nyeret lembaga terhormat itu," kata Yandri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/11).Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar