Setya Novanto
Jakarta - Hari ini (15/11) Ketua DPR Setya Novanto diagendakan diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ini adalah pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Lembaga antikorupsi meminta Novanto memenuhi panggilan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum."Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).Seharusnya kata Febri, pemeriksaan ini dijadikan oleh Novanto sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi e-KTP. Terlebih, ucap Febri, fakta-fakta baru sudah muncul di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Febri juga angkat bicara mengenai alasan ketidakhadiran Novanto saat dipanggil sebagai saksi, dengan menyebut KPK perlu mengantongi izin Presiden Joko Widodo dan memiliki hak imunitas. Menurut Febri, alasan itu tidak berdasarkan hukum.
E-KTP Setya Novanto