Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay
Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).Ia mengatakan, peran serta Pemda haru betul-betul terlibat aktif dalam proses pemberangkatan para buruh migran ke luar nageri.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
"Keterlibatan itu mulai dari pelatihan sebelum bekerja, selama bekerja di sana itu monitoring gimana keadaannya, berapa yang sudah pulang, apa kejadian, jika di sana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, harusnya pemerintah daerah itu ikut berpartisipasi aktif bekerja sama dengan Kementerian luar negeri," kata Saleh.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI