Senin, 27/07/2026 00:25 WIB

KTP Hilang? Ini Cara Mengurus dan Syarat Lengkapnya





KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Ilustrasi - ini cara mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang (Foto: Vaza/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Kehilangan KTP tentu dapat menimbulkan kendala, mulai dari mengurus administrasi perbankan, layanan kesehatan, hingga berbagai keperluan lainnya.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik apabila KTP hilang. Pemerintah telah menyediakan prosedur yang jelas untuk mengurus penggantian KTP elektronik (e-KTP).

Dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan, proses penerbitan KTP baru dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa KTP benar-benar hilang dan bukan sekadar terselip. Setelah itu, segera siapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pencetakan ulang e-KTP.

Jika KTP diduga hilang akibat pencurian atau tercecer di tempat umum, sebaiknya segera laporkan agar identitas tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara umum, persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang meliputi:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika masih mengingatnya.

- Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh Disdukcapil setempat.

Perlu diketahui bahwa persyaratan administrasi dapat sedikit berbeda di masing-masing daerah.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek ketentuan yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat sebelum datang mengurus permohonan.

Berikut tahapan yang umumnya dilakukan:

1. Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Datangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penggantian KTP.

2. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga

KK diperlukan untuk memverifikasi data kependudukan pemohon. Apabila tidak memiliki salinan, Anda dapat mencetak ulang KK terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.

3. Datang ke Kantor Disdukcapil

Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta mencocokkan data kependudukan dalam sistem administrasi.

4. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian e-KTP akibat kehilangan. Pastikan seluruh data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan.

5. Verifikasi Data

Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat diminta melakukan perekaman biometrik kembali apabila data sebelumnya belum lengkap atau perlu diperbarui.

6. Menunggu Proses Pencetakan

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Disdukcapil akan memproses pencetakan e-KTP baru.

Lama proses penerbitan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan daerah, ketersediaan blanko, dan antrean pelayanan.

KEYWORD :

KTP Hilang Kartu Tanda Penduduk Cara Cetak KTP Syarat Buat KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :