Selasa, 16/04/2024 16:11 WIB

KPAI Minta Polisi 9 Tersangka Pengedar Obat PCC Dijerat dengan Pasal Berlapis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram dengan aksi sembilan pelaku pengedar obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol 

Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak (KPAI)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram dengan aksi sembilan pelaku pengedar obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC). Kepolisian diminta supaya mengenakan pasal berlapis terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di empat Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda itu.

Demikian disampaikan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di dalam diskusi, di Jakarta, Sabtu (16/9). Menurut Retno, pasal berlapis yang maksud itu adalah pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Hal itu mengingat jika korban atas ulah para tersangka itu kebanyakan anak dibawah umur.

"Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis. Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-undan Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," ujar Retno.

Lebih lanjut disampaikan Retno, KPAI merasa sangat prihatin lantaran anak-anak penerus bangsa ini sudah dirusak moralnya oleh orang-orang yang tidak berprikemanusiaan. "KPAI prihatin karena yang disasar ini anak-anak sebagian besar," tutur Retno.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi. Dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.

KEYWORD :

KPAI PCC Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :