
Bareskrim Polri
Jakarta - Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait eksekusi penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
Padahal, ancaman hukuman tersangka adalah enam tahun, seperti diatur dalam pasal 263 KUHP. Bong adalah tersangka kasus pemalsuam dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari.Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengkawatirkan, jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, sangat berpotensi untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti."Inilah kekhawtiran kita, jika tersangka tidak ditahan. Sedangkan ancaman hukjman pidana selama enam tahun," kata Poengki saat dihubungi.Baca juga.. :
"Jadi, penyidik dapat diminta pertanggungjawaban, jika tersangka kabur hanya karena tersangka tidak ditahan," tegasnya.Dia menabahkan pelapor dan kuasa hukum pelapor untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, apabila penanganan perkara dengan nomor(SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016 terkesan ditangano kurang profesional.