Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tak terima dijerat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketum Partai Golkar ini pun menempuh upaya hukum praperadilan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel."Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar. Yang jelas, PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Chepy Iskandar.E-KTP KPK Setya Novanto