Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Permohonan banding itu telah didaftarkan ke pengadilan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Upaya hukum tersebut tidak hanya diajukan terhadap Abdul Wahid, tetapi juga dua terdakwa lainnya.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Keputusan mengajukan banding diambil setelah tim jaksa mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan JPU sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Budi menegaskan, banding diajukan sebagai bentuk komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat serta memenuhi rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Untuk diketahui, Abdul Wahid dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain itu juga menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.
Abdul Wahid pun sudah menyatakan banding sehingga putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.
Putusan tersebut lebuh rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Ajukan Banding Gubernur Riau Abdul Wahid Pengadilan Negeri Pekanbaru























