Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjelaskan, pendampingan pengacara adalah hak setiap orang yang terbelit dalam kasus hukum. Menurutnya, siapapun boleh didampingi pengacara."Kalau KPK melarang untuk didampingi pengacara itu keliru. Karena KUHP tidak ada larangan, karena itu hak asasi setiap orang," kata Romli, kepada Jurnas.com, Minggu (27/8).Dalam KUHP, kata Romli, disebutkan bahwa setiap tersangka berhak untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan. Pun demikian dengan seorang saksi juga tidak ada larangan untuk didampingi pengacara.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, seseorang yang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat."Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan," kata Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK