Jum'at, 19/04/2024 15:09 WIB

Pertimbangan Polisi soal Hak Imunitas Victor Laiskodat Masih Normatif

Beredarnya pidato profokatif Ketua Fraksi Nasdem DPRRI Victor Bungtilu Laiskodat berujung pada pemidanaan dirinya oleh empat partai politik sekaligus.

Refly Harun

Jakarta - Beredarnya pidato provokatif Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Bungtilu Laiskodat berujung pada pemidanaan dirinya oleh empat partai politik sekaligus, Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Victor akhirnya dilaporkan dengan pelanggaran pasal pencemaran nama baik kepada Bareskrim Polri.

Sebagai anggota DPR, tentu terdapat pertimbangan khusus dalam memproses kasus yang menimpa Victor. Diantaranya, soal hak imunitas yang melekat pada jabatan anggota DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan pertimbangan kepolisian soal hak imunitas bagi Victor bersifat normatif. Ia menjelaskan, hak imunitas terlapor anggota DPR yang tengah menghadapi kasus hukum mesti disesuaikan pada fakta menyeluruh hingga menyebabkan dirinya dilaporkan.

"Pertanyaannya, ketika itu (Victor) Laiskodat apakah sedang mengerjakan tugas kedewanannya apa lagi ngapain? Dia sedang ngapain sih ngomong itu? Apakah dia ngomong begitu dalam konteks sebagai anggota dewan yang melaksanakan tugas kedewanan?. Kalo menurut saya memang harus dilihat," ujar Refly kepada Jurnas.com di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Refly menambahkan bagi seorang anggota dewan yang tidak sedang melakukan tugas kedewanan, memiliki status sama dimata hukum sebagaimana masyarakat pada umumnya. Karena itu, kata dia, polisi perlu mengetahui peran yang dibawa Victor saat melakukan pidato yang berujung pada pelaporan dirinya tersebut.

"Kalau dalam konteks dia sebagai dewan,  maka dia dijerat dalam kode etik," ungkapnya. 

Refly menilai normal saja ungkapan pihak berwenang yang tengah mempertimbangkan hak imunitas Victor sebagai anggota DPR. Hanya saja, kata dia, polisi mesti jeli dalam menyelidik ihwal kasus tersebut.

"Jawaban polisi jawaban normatif. Karena yang diadukan anggota DPR, tentu perlakuannya berbeda dengan anggota masyarakat biasa. Salah satu yang membedakan adalah kemungkinannya adanya hak imunitas. Tapi sekali lagi, hak imunitas itu terkait dengan tugas kedewanan. Baik di dalam maupun diluar sidang," ucapnya. 

Seperti diketahui, Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan pihaknya telah menerima laporan mengenai pidato anggota komisi I DPR fraksi Nasdem Victor B Laiskodat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan. Hanya saja, Setyo menekankan bahwa dalam pelaporan ini, polisi juga melihat hak-hak khusus yang dimiliki oleh anggota DPR RI diantaranya adalah hak imunitas.

"Itu harus kami lihat juga faktor itu (hak imunitas) harus kami lihat dinyatakan dalam hal apa dan konteks apa. Karena anggota dewan punya hak khusus tak bisa disamakan," papar Setyo

KEYWORD :

Mabes Polri Refly Harun victor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :