Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ibunda Wakil Gubernur Banten 2017-2022 Andika Hazrumy ini juga divonis menbayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Mas`ud membacakan amar putusan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). Vonis itu diberiksan lantaran majelis hakim meyakini jika Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Selain itu, terbukti melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri.Perbuatan Atut itu diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata hakim Mas`ud.Baca juga :
BMI Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
BMI Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Ratu Atut Banten Rano Karno