Kamis, 25/04/2024 06:28 WIB

Iran Hukum Mata-Mata Amerika 10 tahun Penjara

Seorang warga Iran-Amerika yang tidak dikenal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata

Bendera kebangsaan Iran

Jakarta - Seorang warga Iran-Amerika yang tidak dikenal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata Amerika Serikat. Namun menurut Gholam Hossein Mohseji, wakil ketua pengadilan Iran, bahwa mata-mata tersebut dapat melakukan banding.

"Orang ini, yang mengumpulkan informasi dan dipandu langsung oleh Amerika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya bisa diajukan banding," ujar Mohseni

Mohseni tiodak memberikan laporan secara rinci mengenai identitas pelaku, seperti jenis kelamin, penangkapan dan tanggal persidangan. Tapi pihak pelaku diberi waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas sebuah kalimat.

Dilansir UPI, hukuman ini bukan hal baru buat pemerintah Iran lantaran pada Oktober 2016, Reza "Robin" Shahini dari San Diego dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata. Namun dibebaskan dengan jaminan bulan April lalu.

Tak hanya itu, Iran juga menghukum warga Iran-Amerika Baquer Namazi dan anaknya Siamik pada Oktober 2016 dengan hukuman 10 tahun di penjara dan mendenda mereka $ 4,8 juta, atau setara dengan Rp 62 miliar karena bekerja sama dengan pemerintah asing.

KEYWORD :

Mata-mata Iran Amerika Intelijen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :