Jum'at, 19/04/2024 18:49 WIB

Usai Diperiksa KPK, Menteri Desa Pasrah Jika Kena Reshuffle

Dikatakan Eko, reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden. Eko sendiri sejauh ini mengaku tak tahu menahu mengenai isu reshuffle ini.

Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo (Foto: Andi Hartik)

Jakarta - Eko Putro Sandjojo tak masalah jika posisi dirinya sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  "Kalau dicopot saya terima dong," ujar Menteri  Eko sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Hal itu dikemukakan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait pengelolaan keuangan pada Kemendes tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dan Pemeriksaan terhadap Menteri Desa ini dilakukan penyidik,  untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri.

Isu reshuffle atau perombakan kabinet semakin gencar terdengar beberapa waktu belakangan ini. Apalagi diketahui, Menteri Desa adalah menteri era Jokowi yang kali pertama berurusan dengan KPK. Terkait isu reshuffle tersebut, dia menyarankan media tanyakan kepada  kepada Presiden Jokowi.

Dikatakan Menteri Desa pengganti Marwan Jafar ini, reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden. Dan kata Eko Sandjojo lagi, menyatakan tak tahu menahu mengenai isu reshuffle ini. Dan menurutnya, tak ada pembahasan isu reshuffle di partai tempatnya bernaung. "Mesti tanya sama presiden. Presiden yang tahu. Nggak tahu (isu reshufle). Saya nggak tahu," ujar Eko Sandjojo.

Perlu diketahui, dalam kasus suap WTP ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III,  Rochmadi Sapto Giri (RS);  Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

KEYWORD :

Menteri Desa Eko Sandjojo Suap Predikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :