Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di KPK. Apa alasannya?
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, alasan mangkir dari pemeriksaan KPK karena tidak bisa mengabaikan tugasnya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket KPK.Dimana, jadwal pemeriksaan KPK bertepatan dengan agenda KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK menemui sejumlah koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7)."Saya tidak mungkin mengabaikan tugas kewajiban konstitusional saya yang lebih utama, lebih urgent, karena ini pansus juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Agun.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Untuk itu, Agun mengaku telah mengirim surat penundaan pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP."Saya harus memimpin (kunjungan ke Lapas Sukamiskin). Saya berkirim surat tanggal 4 kalau saya mohon dijadwalkan ulang pada persidangan berikut," tegasnya.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Pansus Angket KPK Agun Gunanjar KPK