Selasa, 16/04/2024 16:33 WIB

Sabar, KPK akan Buka Bukti Rekaman Pemeriksaan Miryam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas kasus politikus Partai Hanura itu dalam waktu dekat akan diserahkan jaksa KPK kepada pengadilan.

"Minggu depan di awal masa aktif setelah cuti lebaran berkas akan disampaikan oleh JPU ke pengadilan," kata Febri, melalui pesan singkat, Sabtu (1/7).

Tak lama lagi, Miryam akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan, KPK akan membuka bukti terkait kasus Miryam. Salah satunya bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kita menunggu jadwal sidang (Miryam) dari pengadilan," tandas Febri.

Miryam diketahui dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miryam dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. [mes]

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :