Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya dinilai telah mendiskreditkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin.
Wakil Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, tudingan Ahok dan kuasa hukumnya atas fatwa yang dikeluarkan MUI soal penistaan agama telah melecehkan ulama."Ahok dan pengacaranya telah mendiskreditkan ulama, karena tidak mungkin fatwa itu atas pesanan-pesanan," kata Ikhsan, Jakarta, Selasa (7/2).Ikhsan bilang, pernyataan Ahok kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat secara khusus bagi umat muslim. Menurutnya, tudingan pesanan fatwa MUI itu juga menimbulkan dan pemantik kemarahan masyarakat saat ini.Baca juga :
Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Wapres Harap Kemendes PDTT Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa
Sebelumnya, Ahok keberatan dengan sejumlah kesaksian Ma`ruf Amin. Ahok juga merasa keberatan dengan Ma`ruf yang meralat pernah bertemu dengan pasangan calon Agus Yudhoyono-Sylviana Murni pada 7 Oktober.Menurutnya, Ma`ruf ingin menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Wantimpres pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, pengacaranya memiliki bukti bahwa SBY meminta Ma`ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Wapres Harap Kemendes PDTT Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa
Baca juga :
Menantu Wapres Meninggal Dunia di Makassar
Menantu Wapres Meninggal Dunia di Makassar
Ketua MUI Maruf Amin Ahok