Jum'at, 26/04/2024 17:29 WIB

Kadis PU Papua Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Menelan anggaran Rp 89,5 miliar, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Ilustrasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka. Maikel diduga melakukan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jaya Pura.

Proyek yang diduga dikorup yaitu proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura  dalam APBDP 2015. ‪Maikel yang juga selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya. Atas dugaan itu, Maikel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

"Dalam proses penyelidikan dugaan peningkatan jalan, di kabupaten Jaya pura APBDP 2015 kami memiliki bukti permulaan yang cukup ke gahap penyidikan. Tetapkan MK Kadis PU prov Papua sebagai tersangka. Tersangka MK Kadis PU Provinsi Papua sekaligus pengguna anggaran diduga lakukan pelanggaran hukum menyalahgunakan wewenangnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2017).

Proyek itu menelan anggaran Rp 89,5 miliar. Sementara dugaan kerugian negara terkait korupsi itu sebesar Rp 42 miliar. Proyek itu sendiri dimenangi oleh PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "KPK akan bekerjasama dengan BPK RI untuk kebutuhan proses penyidikan ini," turut Febri.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat pada Rabu hingga Kamis, 1 dan 2 Febuari 2017). Diantaranya kantor Dinas PU Papua, ruang ULP dan LPSE di kantor gubernur Papua. "Penggeledahan 1 dan 2 Febuari di dinas PU dan kemudian di kantor gubernur papua 2 lokasi ruangan ULP dan LPSE," terang dia.

Lembaga Antirasuah itu mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya berupa dokumen. Selain penggeledahan, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

KEYWORD :

KPK Korupsi Papua Kadis PU Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :