Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. "Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," tegas Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).Menurutnya, Komisi VI akan menyampaikan pandangan bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut melanggar undang-undang (UU) yang sudah ada.Untuk itu, kata Azam, PP 72 itu harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi. Sebab, terbitnya PP tersebut akan menjadi masalah yang cukup serius.Baca juga :
Paripurna DPR Setujui RUU BUMN Disahkan Jadi UU
Diketahui, PP 72 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Dalam PP 72 tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:Paripurna DPR Setujui RUU BUMN Disahkan Jadi UU
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN


















