Jum'at, 26/04/2024 16:31 WIB

Sejumlah Kepala Daerah Berpotensi Pidana, Ini Pasalnya

Sejumlah kepala daerah dinilai telah melakukan dugaan pelanggaran pidana atas pengangkatan tenaga honorer (K2) sebagai PNS.

Ilustrasi PNS

Jakarta - Gubernur, bupati dan walikota dinilai telah melakukan dugaan pelanggaran pidana atas pengangkatan tenaga honorer (K2) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca terbitnya PP 48 tahun 2005.

Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, PP 48/2005 junto PP 56/2012 itu mengatur pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat tenaga honorer setelah tahun 2005.

"Jadi PP 48/2005 pasal 8 yang telah mengatur pelarangan tapi ditabrak, maka potensi pidananya tinggi terhadap Gubernur, bupati dan walikota," kata Rofinus, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1).

Kata Rofinus, setelah PP 48/2005 diterbitkan, masih terjadi pengangkatan tenaga honorer K2 oleh gubernur, bupati dan walikota. Meski demikian, Ia belum dapat memastikan daerah dan jumlah tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PNS.

"Dipastikan sudah ada pengangkatan. Cuma daerah, bupati walikota dan gubernur, kita sedang selidiki. Kalau ada kita akan hadapkan pada proses pidana," terangnya.

Untuk itu, kata Rofinus, Komisi II DPR merencanakan akan memanggil seluruh kepala daerah yang telah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

"Jadi ada rencana dari Komisi II untuk melakukan due dilligent, memanggil seluruh walikota , bupati dan gubernur yang mengangkat tenaga K2 setelah tahun 2005," katanya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan PP 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan Tenaga K2 menjadi PNS. Dimana, pengangkatan K2 itu diatur dalam PP 48/2005 junto PP 56 tahun 2012.

"Dalam PP 48/2005 dikatakan bahwa dilarang mengangkat setelah 2005. Itu dilarang. Jadi kalau ada pengangkatan oleh walikota/bupati dan gubernur terhadap K2, maka itu melanggar hukum. Ini tidak dipahami termasuk menteri," tegasnya.

KEYWORD :

Pengangkatan PNS Tenaga Honorer Kepala Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :