Jum'at, 26/04/2024 16:12 WIB

Ini Data TKA dari Hasil Pantauan Kemenaker

Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.

TKA berdasarkan data Kemenaker.(Ilustrasi:dok.kemenaker)

Jakarta - Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), hingga November 2016, sejumlah 74.183 orang. Angka ini mengalami penurunan dibanding lima tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2011 yang mencapai 77.307. Namun, dibanding satu tahun sebelumnya mengalami kenaikan, tahun 2015 yang mencapai jumlah 69.025 orang.

Untuk bekerja di Indonesia sebagai TKA terampil pun tidak mudah. Kemenaker menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki syarat kompetensi, syarat pendidikan yang sesuai, penglamaan kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, plus sejumlah syarat administratif lainnya di perusahaan pengguna TKA. Mereka para TKA juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA sebesar $100 dollar per orang/bulan yang danya langsung disetorkan ke bank.

Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, menurut laman Kemenaker, pasti ada penindakan termasuk tindakan deportasi.

"Menurut aturan kita, jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh TKA antara lain sektor konstruki, perdagangan dan jasa, industri dan pertanian. Mereka menempati jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris," jelas Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesannya kepada jurnas.com yang diterima pada Sabtu (24/12) pagi.

Menurut menteri yang mantan aktivis itu, pekerja kasar tidak diperbolehkan dan itu tertutup untuk TKA. Aturan yang dimiliki Kemenaker hanya membolehkan TKA yang profesional. Jadi, lanjut Hanif, jika ada TKA pekerja kasar itu sudah pasti pelanggaran.

"Jika ditemukan pelanggaran, kita langsung tindak tegas. Pemerintah, baik itu pengawas imigrasi, kepolisian, pemda maupun pengawas ketenagakerjaan sudah, sedang dan akan terus melakukan penindakan itu secara tegas," ujar Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau kasus, maka tidak perlu diperdebatkan tapi langsung ditindak sesuai aturannya, termasuk tindakan deportasi. Jadi, tambah Hanif, pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal. Pemerintah, terutama Kemenaker, selalu pro-aktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat. Setiap ada laporan masuk langsung dicek, diperiksa dan ditindaklanjuti.[]

KEYWORD :

hanif dhakiri tka ilegal kemenaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :