Jum'at, 26/04/2024 17:20 WIB

Putusan MK Batasi Liberalisasi Pengelolaan Listrik

Kontrol negara terhadap pengusahaan listrik masih kuat. Sebab, pihak swasta yang mengelola sumber daya listrik tetap harus menjual ke PLN alias tidak bisa langsung ke masyarakat.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai uji materi UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Dalam putusan dengan Nomor 111/PUU-XIII/2015 itu, MK mengabulkan dua pasal dari enam pasal yang digugatan.

Pertama, Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara terintegrasi. Kedua, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hufron Asrofi mengatakan, keputusan MK ini jangan diartikan bahwa negara tidak memiliki kontrol terhadap pengusahaan listrik. Sebab, pihak swasta yang mengelola sumber daya listri tetap harus menjual ke PLN alias tidak bisa langsung ke masyarakat.

Ia menjelaskan, keputusan MK tersebut tentunya membawa dampak bagi PLN sebagai BUMN yang selama ini mengusahakan kelistrikan secara nasional. "Intinya, pengusahaan listrik tidak dilepas kepada mekanisme pasar. Setiap aturan selalu melibatkan PLN termasuk berintegrasi dengan swasta," jelasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program kelistrikan, khususnya megaproyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), tidak akan terganggu oleh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009. Proyek listrik akan tetap berjalan sesuai dengan target pemerintah dan melibatkan pihak swasta.

KEYWORD :

PLN MK ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :