Pelaku serangan masjid di Christchurch, Selandia Baru , Brenton Tarrant, resmi didakwa dengan pasal terorisme pada Selasa (21/5).
Kantor berita Selandia Baru menyetujui pedoman peliputan atas pengadilan terdakwa serangan masjid Christchurch
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander memutuskan dalam persidangan singkat, bahwa Tarrant akan diperiksa oleh dua penilai kesehatan
Pria Australia, Brenton Tarrant (28) tersangka supremasi kulit putih didakwa telah melakukan pembunuhan usai menembaki jemaah Muslim pada pekan lalu di Christchurch.
Beberapa anggota keluarga Tarrant mengaku terkejut dan sedih dalam wawancara dengan media Australia.
Naeem Rashid, 49, adalah di antara sembilan warga Pakistan yang tewas dalam serangan terhadap dua masjid di Christchurch pada Jumat (15/3).
Tarrant memang bercita-cita menciptakan ketakutan dan menghasut kekerasan terhadap Muslim.
Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan setelan putih khas penjara, Tarrant bungkam.
Brenton Tarrant mengakhiri persidangan tanpa permohonan hingga penampilan berikutnya di Pengadilan Tinggi kota Pulau Selatan pada 5 April.
Jacinda Ardern berjanji akan melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Senjata, pasca aksi teror yang menyasar dua masjid di Christchurch