Menteri Eko menyampaikan bahwa mulai tahun 2018, semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola.
Anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.
Pengerjaannya menyerap tenaga kerja sebanyak 22 orang, dengan upah untuk tukang sebesar Rp.100.000 dan buruh Rp. 80.000. Dilakukan secara swakelola dengan waktu pengerjaan 90 hari.
Dana desa, kata Eko, dalam pengelolaannya mulai tahun 2018 wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai oleh masyarakat desa setempat
Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2018 meminta agar pengunaan dana desa dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada tenaga kerja lokal
Hanif juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan BLK komunitas ini diserahkan secara langsung kepada yayasan dan pihak pesantren melalui mekanisme swakelola.
Gus Menteri mengapresiasi kepada Bupati dan Kades yang sedang berupaya meningkatkan perekonomian dengan membangun wisata
Pelaksanaan program ini pada tahun 2022 kami lakukan dengan pemberdayaan masyarakat atau swakelola dengan perkiraan penyerapan tenaga kerja sebanyak 60 ribu orang dan dengan total pagu anggaran Rp2,11 triliun