Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Bukan hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial.
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial `A` tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.