Pelaku IHT minta kenaikan Cukai Rokok ditunda, ini alasannya
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Kenaikan cukai IHT pada tahun 2021, yang rata-rata sebesar 12,5 persen pun sangat berdampak pada pekerja IHT.
Meski memberikan sumbangsi yang besar, faktanya IHT masih dihadapkan berbagai tekanan dari beberapa regulasi dalam negeri dan juga tekanan dari pihak luar yang tidak menyukasi industri tersebut.
Dampak berantai yang dikontribusikan oleh IHT terhadap ekonomi nasional, salah satunya ditunjukkan dengan serapan tenaga kerja industri sebesar 6,4% terhadap seluruh pekerja industri manufaktur.