Produk halal yakni Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Iklim investasi di industri tekstil harus diperbaiki melalui koordinasi, kolaborasi dan masukan yang positif untuk mendukung ekonomi nasional dan iklim investasi
Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya (Permenperin 5/2024).
GINSI sangat mendukung komitmen Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan pembenahan terkait pengawasan barang melalui pelabuhan maupun bandara.
Importasi tak melulu memberikan efek negatif, tetapi juga bisa memberikan efek positif bagi perekonomian suatu negara.
Ia memiliki sepak terjang yang cukup panjang dengan menduduki beberapa posisi di Kemendag.
Kemendag telah menetapkan rancangan indikator utama (IKU) tahun 2025 sebesar 21,6 miliar sampai 54,4 miliar dolar AS untuk neraca perdagangan.
Implementasi aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan