Kami di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penganggaran dukungan Dana Desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya
Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof DR Mompang, menilai polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari perspektif hukum tata negara dan dari aspek hukum pidana.
Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Kemendes PDTT yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Juanda menilai persoalan melanjutkan atau tidak kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa pada 2025 merupakan kewenangan penuh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)
DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terkait pemberhentian sepihak 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Indonesia.
Polemik penghentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT terus bergulir.
Halikinnor dan Irawati kembali menegaskan komitmen mereka untuk melunasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan pegawai di Kotawaringin Timur.
Gus Halim: Tak Lekang Waktu, PSM dan TPP Selalu Dampingi Masyarakat Desa
Gus Halim menerangkan, peningkatan kompetensi bagi pegiat desa, tenaga pendamping profesional (TPP) maupun pendamping desa menjadi salah satu cara yang harus ditempuh