TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002
MPR mengajak semua elemen bangsa meneguhkan kembali komitmen terhadap agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001.
RPJMN cenderung berubah sesuai visi-misi presiden terpilih, yang sering kali berbeda secara signifikan dari rezim sebelumnya.
Kita mungkin menyarankan kepada pemerintah untuk tidak atau meninggalkan pemakaian sistem tap, yang dia harus berhenti.
TAP MPR Nomor II/MPR/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet: Segera Pulihkan Nama Baik Gusdur
Pimpinan MPR: Penyebutan Presiden RI ke-2 Soeharto Dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Telah Dilaksanakan
Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto, Fraksi Golkar MPR Puji Keputusan Pimpinan dan Anggota MPR
Pimpinan MPR Dorong Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional
PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi