Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi.
Kalau boleh diasumsikan berjamaah, ini bukan lagi jamaah Salat Jumat, tetapi jamaah Haji, mengingat jumlah kerugiannya yang fantastis dan dilakukan terstruktur oleh banyak pejabat yang menguasai alur produksi.
Ini perlu adanya suatu pengawalan khusus, agar mereka mampu bersaing dengan kualitas. Tidak hanya marketingtetapi bagaimana mampu bersaing dengan kualitas untuk bukan hanya sebatas bersaing internal, tetapi bersaing eksternal dengan produk luar negeri.