Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media.
Polisi menangkap 1 orang lagi yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan Sprindik dan pemanggilan KPK
KPK serahkan 3 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeras.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan belum ditekennya Sprindik hanya proses administrasi
Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) sudah diteken pimpinan.